Jakarta – Kehilangan sertifikat tanah akibat tercecer, pindah rumah, bencana alam, hingga pencurian tentu membuat panik. Sebagai dokumen otentik bukti kepemilikan hak atas tanah, sertifikat memiliki nilai yang sangat penting. Namun, jika hal ini terjadi pada Anda, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau agar masyarakat segera mengurus penerbitan sertifikat pengganti.
Mekanisme penerbitan sertifikat pengganti ini sudah diatur sesuai prosedur resmi yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
“Tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).
Tahapan dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Untuk mendapatkan sertifikat pengganti, pemilik tanah harus melewati beberapa tahapan administrasi demi memastikan validitas kepemilikan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kepolisian
Langkah paling awal yang wajib dilakukan adalah mendatangi kantor kepolisian setempat untuk membuat laporan kehilangan. Surat tanda penerimaan laporan kehilangan ini nantinya menjadi syarat mutlak dalam pengajuan ke BPN.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Pemilik tanah perlu melengkapi berkas persyaratan, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan tanah tersebut (jika masih tersedia).
3. Pengajuan ke Kantor Pertanahan (Kantah)
Setelah berkas lengkap, pemohon bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
4. Pengumuman di Media Massa
Proses penggantian sertifikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media cetak atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
“Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut,” tambah Shamy.
Sertifikat Lama Otomatis Tidak Berlaku
Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada klaim atau masalah hukum dari pihak lain, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Sertifikat baru ini dipastikan memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan sertifikat yang hilang.
“Sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy.
Layanan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Meski diimbau untuk tetap tenang saat kehilangan dokumen penting, masyarakat diminta tetap siaga dan segera mengurusnya lewat jalur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Solusi Jangka Panjang: Beralih ke Sertifikat Elektronik
Sebagai langkah pencegahan di masa depan, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk melakukan alih media ke Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el).
Dengan sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan akan tersimpan dengan aman di database negara. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi apabila dokumen fisik mereka hilang atau rusak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertifikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” pungkas Shamy. (MW/RS)

Opini Anda