MOROWALI — Polsek Bahodopi, Polres Morowali, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menemukan delapan unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 12 Agustus 2026, terkait sebuah kendaraan Honda CRF yang sebelumnya ditarik oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector. Kendaraan tersebut disebut akan diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Namun, setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak leasing FIF di Palopo, kendaraan tersebut diketahui tidak berada di kantor leasing. Atas laporan tersebut, personel Polsek Bahodopi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kendaraan dimaksud.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, personel Polsek Bahodopi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HK(28). Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku bahwa kendaraan Honda CRF tersebut telah dijual kepada pihak lain.
Personel Reskrim Polsek Bahodopi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah kendaraan bermotor lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari Yamaha Mio M3, Yamaha NMAX, Yamaha Mio Fino, Honda CRF, Honda Scoopy dan Honda Genio, dengan total sebanyak delapan unit kendaraan bermotor.
Selain HK , polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AS (38) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Polsek Bahodopi.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K. mengapresiasi respons cepat personel Polsek Bahodopi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada seseorang yang mengaku sebagai debt collector tanpa terlebih dahulu memastikan identitas, surat tugas, serta dasar kewenangan penarikan kendaraan tersebut.
“Masyarakat harus berhati-hati dan memastikan setiap proses penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kejanggalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres Morowali.
Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi perselisihan dalam proses penarikan kendaraan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Bahodopi Iptu Ewaldo Tasmi, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri status dan asal-usul kendaraan yang telah diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses penarikan kendaraan agar segera melapor kepada kepolisian. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Bahodopi.
Polsek Bahodopi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bahodopi.**

Opini Anda