POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengamankan seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso berinisial A.H. alias A (44) setelah kedapatan menyimpan 12 paket narkotika jenis sabu di kamar huniannya pada Jumat (15/8/2026).
Penindakan di Rutan Poso tersebut berawal dari laporan pihak Rutan kepada kepolisian terkait dugaan kepemilikan barang haram di area blok hunian.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama personel Pamapta mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Penggeledahan yang dilakukan oleh piket jaga Rutan Poso, Jodi Rumba Palebangan, di Kamar Anggrek 2 menghasilkan temuan barang bukti narkoba.
Dari penggeledahan di Rutan Poso tersebut, petugas menyita:
- 12 paket plastik klip berisi sabu seberat total 3,89 gram bruto
- 1 buah alat hisap (bong)
- Peralatan pendukung yang disembunyikan di dalam lemari pakaian tersangka
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka A.H. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial E yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Palu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal terkait dalam KUHP. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Ini peringatan keras bahwa rutan bukanlah tempat bebas hukum. Kami menerapkan pengawasan berlapis dan tindakan tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyelundupan narkoba,” tegas IPTU Kadriawan.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami jaringan pemasok yang melibatkan narapidana di Lapas Palu dengan berkoordinasi bersama Polresta Palu guna mengusut tuntas asal-usul barang haram di Rutan Poso tersebut. IPTU Kadriawan juga memberikan apresiasi kepada petugas Rutan Poso atas kesigapan dan sinergi dalam pelaporan kasus ini.**

Opini Anda