TERNATE — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui program Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu dan kepuasan bagi masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah untuk pertama kali.
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus berkas di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate. Ia mengaku tidak perlu lagi menebak jadwal pelaksanaan ukur bidang tanahnya.
”Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas. Pelayanan menjadi lebih terukur, teratur, dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna usai menerima Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.
Proses layanan ini berjalan relatif cepat. Setelah melengkapi berkas pendaftaran pada 4 September, Kantah Kota Ternate memberikan informasi pada 8 September bahwa SPS siap diambil sekaligus menentukan jadwal pengukuran dua hari berikutnya. Masyarakat juga diberikan fleksibilitas untuk menentukan waktu pengukuran serta mengetahui petugas ukur yang ditunjuk.
Apresiasi serupa disampaikan Muhammad Riza Farezi, pemohon asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Ia menilai sistem baru dari BPN ini menghadirkan transparansi yang sangat dibutuhkan pemohon.
”Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” kata Riza.
Penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum dan keteraturan pada setiap tahapan layanan pertanahan di seluruh Indonesia.**

Opini Anda