POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,07 gram di Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Rabu (23/9/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa malam (22/9/2026) terkait aktivitas mencurigakan seorang warga asal Kayumalue Pajeko, Palu Utara, berinisial DT alias T (37).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan pergerakan pelaku.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan bersama Pamapta II Polres Poso Ipda Khaeruddin pada Rabu pukul 11.00 WITA. Polisi menyasar sebuah rumah di Jalan Monginsidi, Kelurahan Kasintuwu, milik tersangka lain berinisial MR alias A (33).
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi sabu seberat 50,07 gram, satu set alat hisap (bong), serta dua unit handphone beserta kartu SIM,” kata Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan.
Diduga Jaringan Lintas Wilayah
IPTU Kadriawan menegaskan bahwa penangkapan ini mengindikasikan adanya upaya peredaran narkoba lintas wilayah di Sulawesi Tengah. Tersangka asal Palu Utara diduga memanfaatkan wilayah Poso sebagai lokasi penyimpanan maupun transaksi.
“Penyitaan barang bukti sebesar 50,07 gram ini menunjukkan indikasi kuat adanya distribusi terstruktur, bukan sekadar penggunaan pribadi. Kami akan membongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Kadriawan.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka serta menganalisis data digital dari dua unit handphone yang disita. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi pemasok utama (supplier) maupun bandar yang mengirimkan barang haram tersebut ke wilayah Poso.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) KUHP Baru dengan ancaman hukuman berat.
Polres Poso juga menyampaikan apresiasi kepada warga setempat, Lurah, serta Ketua RT yang dinilai kooperatif dan transparan dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayahnya. **
Sumb: Humas Polres Poso

Opini Anda