JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat sistem pelayanan guna menutup ruang gerak mafia tanah. Langkah ini dilakukan melalui percepatan waktu layanan serta pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa mafia tanah umumnya memanfaatkan ketidakjelasan sistem dan perbedaan data di lapangan.
“Melawan mafia tanah paling efektif bukan sekadar menangkap, melainkan memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas SDM. Transparansi serta integrasi data akan menutup peluang aksi mereka,” tegas Nusron di Jakarta, Senin (10/08/2026).
Tiga Langkah Strategis Pencegahan Mafia Tanah:
- Integrasi Data NOP & NIB: Mengatasi perbedaan data antara Pemda dan pertanahan melalui kesepakatan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri.
- Kepastian Waktu Layanan: Memangkas durasi proses guna mencegah oknum menawarkan “jasa pengurusan”.
- Layanan Peralihan Hak 10 Hari: Diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Melalui perbaikan sistem dan keterbukaan informasi ini, pemerintah optimistis dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kenyamanan layanan pertanahan bagi masyarakat.**

Opini Anda