MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. Tim Satreskrim Polres Morowali menerjunkan personel untuk memeriksa lokasi pengambilan material timbunan di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sabtu (26/9/2026).
Pengecekan lapangan ini menjadi langkah awal kepolisian untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus mengumpulkan bahan keterangan. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengerukan tanah yang diduga memanfaatkan satu unit alat berat jenis ekskavator.
Selain memeriksa area pengerukan, tim Polres Morowali turut meminta keterangan dari sejumlah pihak di lokasi yang diduga bertanggung jawab atas operasional alat berat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa verifikasi lapangan ini penting untuk memastikan legality dan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas pengangkutan material tersebut.
“Petugas telah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan meminta keterangan awal dari pihak pengelola. Selanjutnya, kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan status legalitas kegiatan, khususnya pemenuhan aspek perizinan,” ungkap AKP Wawan Kurnadi, memberikan keterangan resmi.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Morowali menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap seorang pria berinisial M.A. Pria tersebut dipanggil kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengerukan material tersebut guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
AKP Wawan Kurnadi mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan, pengerukan, hingga pemanfaatan material galian harus memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan yang berlaku. **

Opini Anda