

JAKARTA – Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pengambilan Keputusan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/09/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasinya atas persetujuan seluruh fraksi di DPR RI. Ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.
“Seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU ini untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II,” ujar Nusron Wahid.
Solusi Ketimpangan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan
Nusron menjelaskan bahwa penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah harus dilaksanakan secara adil serta memberikan kepastian hukum. Menurutnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang untuk memperkuat penyelesaian konflik pertanahan yang dipicu oleh ketimpangan kepemilikan lahan dan penataan kewenangan antarlembaga.
Melalui regulasi baru ini, pelaksanaan reforma agraria diproyeksikan lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
“Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan,” tegasnya.
Rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut ditutup dengan pernyataan sikap seluruh fraksi yang menerima RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan pada tahap pembahasan selanjutnya.**
Opini Anda