POSO – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso menyelenggarakan serangkaian kegiatan kebersamaan pada Jumat (14/8/2026). Mengusung motto “Dari Kita dan Untuk Kita”, acara ini dirancang untuk mempererat sinergi antara pegawai Kantah dengan mitra kerja Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Poso.
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Jalan Pulau Sulawesi No. 9 ini, mewajibkan seluruh pesertanya mengenakan dresscode bernuansa Merah Putih.
Berdasarkan jadwal acara, rangkaian peringatan dimulai sejak pagi buta. Tepat pukul 05.30 WITA, panitia telah bersiap di lokasi penanda dimulainya acara. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan sekaligus melepas para peserta jalan santai pada pukul 06.15 WITA.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan antara pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dengan mitra kerja PPAT beserta stafnya dalam menyemarakkan kemerdekaan,” demikian kutipan dari surat undangan resmi yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026.
Beragam Lomba dan Doorprize Menarik
Setelah menempuh rute jalan santai dan menyentuh garis finish di halaman Kantor Pertanahan pada pukul 07.00 WITA, para peserta langsung disambut dengan sesi istirahat yang diwarnai pengundian doorprize.
Menariknya, pengadaan doorprize ini mengedepankan semangat gotong royong dan partisipasi aktif dari para mitra. Setiap Notaris/PPAT diimbau untuk menyiapkan minimal 5 (lima) item doorprize dengan nilai minimal Rp50.000 per item.
Keseruan acara berlanjut dari pukul 07.00 hingga 10.00 WITA melalui berbagai perlombaan khas perayaan kemerdekaan. Seluruh rangkaian kegiatan kebersamaan ini kemudian ditutup dengan sesi makan siang bersama pada pukul 10.00 WITA dan penutupan acara menjelang tengah hari.
Melalui perayaan HUT RI ke-81 ini, diharapkan tali silaturahmi serta kolaborasi profesional antara Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah tersebut dapat terus terjalin dengan solid.**

Opini Anda