POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Melalui transformasi digital, layanan pendaftaran peralihan hak atas tanah kini diproses melalui sistem elektronik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan pasti.
Layanan pendaftaran peralihan hak secara elektronik ini mencakup berbagai bentuk perbuatan hukum, di antaranya transaksi jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar menukar, hingga pemasukan dalam perusahaan (inbreng) berdasarkan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Alur Lengkap Permohonan Peralihan Hak Tanah
Untuk memastikan proses berjalan lancar dan tepat waktu, pemohon serta PPAT perlu memahami 10 tahapan alur permohonan peralihan hak tanah berikut:
- Sepakat: Para pihak menyepakati rencana proses peralihan hak.
- Pilih PPAT: Menentukan PPAT yang akan membantu pengurusan dokumen.
- Cek Sertifikat: PPAT melakukan pengecekan keaslian dan status sertifikat tanah.
- Selesaikan Perpajakan: Melunasi kewajiban pajak yang berlaku (BPHTB dan PPh).
- Buat & Laporkan Akta: PPAT membuat akta peralihan hak dan melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Verifikasi Kantah: Kantor Pertanahan memverifikasi kelengkapan dokumen dan data yuridis.
- Bayar PNBP: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SSP).
- Pencatatan Peralihan Hak: Petugas mencatat perubahan data pada buku tanah dan memperbarui sertifikat.
- Sertifikat Terbit: Sertifikat hak atas tanah yang baru selesai dicetak.
- Selesai: Hak atas tanah secara resmi beralih kepada pemegang hak yang baru.
Kepastian Jangka Waktu Pelayanan
Sistem elektronik di Kantah Kabupaten Poso memberikan kepastian alur dan durasi pengerjaan:
- Pemeriksaan dan Verifikasi: Setelah berkas masuk, Kantah Poso melakukan pemeriksaan akta, dokumen persyaratan, dan verifikasi kelengkapan secara elektronik dalam jangka waktu 2 hari kerja.
- Perbaikan Dokumen: Apabila terdapat kekurangan/catatan perbaikan, PPAT diberikan waktu maksimal 1 hari sejak notifikasi diterima, dan Kantah Poso akan melakukan verifikasi ulang pada hari yang sama.
- Penerbitan: Setelah akta terverifikasi dan pembayaran PNBP diselesaikan, pencatatan serta penerbitan sertifikat diproses dalam 1 hari kerja.
Manfaat Sertifikat Elektronik dan Layanan Digital
Melalui sistem digitalisasi ini, data pertanahan menjadi jauh lebih tertib dan menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak. Sertifikat yang diterbitkan juga dapat diakses secara digital oleh pemilik tanah melalui fitur Brankas Elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selain itu, pemegang hak atau kuasanya tetap dapat mengajukan pencetakan salinan resmi sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lengkap dokumennya, lancar prosesnya. Kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan makin mudah dijangkau oleh masyarakat,” jelas pernyataan resmi Kantah Kabupaten Poso.
Mampir dan ikuti informasi terkini dari Kantor Pertanahan Kabupaten Poso melalui akun media sosial resmi:
- X/Twitter: @KantahKabPoaso
- Facebook: @kantorpertanahankabupatenposo
- Instagram & TikTok: @kantahkabposo .

Opini Anda