Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 243 sertipikat tanah wakaf se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jateng, Selasa (16/06/2026). Penyerahan ini merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat dari potensi sengketa.
”Ini bagian dari program prioritas nasional untuk menyelesaikan kepastian hukum tanah-tanah wakaf tempat ibadah maupun fasilitas umum, seperti masjid, musala, sekolah, pesantren, hingga pekuburan,” ujar Menteri Nusron dalam acara yang bertepatan dengan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H tersebut.
Target Capaian 95% dalam Tiga Tahun
Saat ini, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah telah mencapai 73 persen, berada di atas rata-rata nasional. Angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melegalkan aset keagamaan selama beberapa tahun terakhir.
Untuk mempercepat sisa aset yang belum bersertipikat, Kementerian ATR/BPN fokus mengatasi sejumlah kendala di lapangan, seperti:
- Kasus wakif (pemberi wakif) yang sudah meninggal dunia.
- Belum adanya nazir (pengelola wakaf).
- Ketidakjelasan batas bidang tanah.
”Kami lakukan identifikasi. Targetnya dalam tiga tahun ke depan, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah bisa menyentuh 95 persen,” tegas Menteri Nusron.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Acara penyerahan ini turut dihadiri dan didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto. Selain penyerahan sertipikat, acara juga diisi dengan penyaluran bantuan pendidikan kepada 100 anak yatim dari berbagai yayasan Islam di Jawa Tengah.
Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat Kementerian ATR/BPN dalam melegalkan tanah keagamaan di wilayahnya.
”Hari ini menjadi berkah bagi tanah-tanah di Jawa Tengah. Kehadiran Bapak Menteri ATR/Kepala BPN menjadi berkah bagi kita semua,” pungkas Ahmad Luthfi. (AR/FA)

Opini Anda