𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan bocah Nugi (3Thn) di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Senin 30 Mei 2022 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa Gunadi alias Papa Wiliam (33 Thn).
Menariknya dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, ada beberapa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah oleh Gunadi, seperti pada saat kejadian saksi melihat Gunadi mondar-mandir dibelakang rumah Nugi, malahan terdakwa sendiri ikut mencari keberadaan Nugi.
“Itu sebelum kejadian,” kata Gunadi menjawab pertanyaan JPU, Menurut Gunadi saat saksi melihatnya, tidak ada rasa gelisah ataupun panik. Padahal sebelumnya saat saksi dihadirkan, terdakwa Gunadi sama sekali tidak membantah keterangan saksi.
Suasana sidang kembali tegang, karena beberapa pertanyaan yang dilontarkan JPU Moh. Amin dan Iksan kepada terdakwa selalu dibantah, bahwa terdakwa Gunadi pernah merubah BAP. “Kenapa dalam BAP dirubah-rubah,” tegas JPU Mohammad Amin.
Melihat suasana semakin tegang, Hakim Ketua Bambang Condro Waskito, mengingatkan, untuk memberikan waktu bagi terdakwa memberi keterangan. “Biarkan saja, nanti Kami yang menyimpulkan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Sementara dalam pemeriksaan terdakwa ketiga Majelis Hakim mengajukan beberapa pertanyaan,” Saat berdua dalam rumah dengan Nugi apa yang kamu lakukan?,” tanya Majelis Hakim. Menjawab pertanyaan itu Gunadi mengatakan, selama berdua dalam rumah tidak melakukan apa-apa, apalagi menyentuhnya. “Saya tidak pernah pegang,” kata Gunadi menjawab pertanyaan Hakim.
Kembali Majelis Hakim mencoba mengorek beberapa keterangan saksi, bahwa terdakwa pernah mencium bibir, memegang kelamin, kenapa. “Kenapa sering mencium pipi, bibir,” jawab Gunadi itu hanya bercanda.
Hal tersebut kata Ketua Majelis Hakim tidak diperbolehkan apalagi saudara sepupu. “Gak boleh mencium bibir karena sepupu,” tegasnya. Kecuali mencium pipi atau kening sebagai rasa sayang terhadap adik.
Selain mencium bibir yang tidak diperbolehkan, Majelis Hakim juga mempertegas dengan pertanyaan, yang diperoleh dari BAP dan keterangan saksi. Apa maksud dari perkataan yang pernah diucapkan Gunadi, kalau tidak mau, burungmu saja (ane benu engge, toyu mo -Pamona red). “Bahasa bercanda, sudah sering digunakan dalam pergaulan sehari-hari,” kata terdakwa Gunadi. 𝗦𝗢𝗡

Opini Anda