POSO – Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Marta terhadap Kepolisian Resor (Polres) Poso.
Putusan penting tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Poso pada Selasa (14/7/2026) pukul 14.20 WITA.
Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Poso. Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan Hakim Gugatan Praperadilan Polres Poso
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Achad Fauzi Tilameo, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Selain itu, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Di sisi lain, Polres Poso selaku termohon diwakili oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) AKP Samran Salim bersama tim kuasa hukumnya.
Tim hukum Polres Poso terdiri dari Iptu Abraham N.J., Iptu Ismail, S.H., Erbabkey, S.H., M.H., Aipda Fadiel Frasetyo, S.H., dan Aiptu Joni Sualang.
Penyelidikan Dinilai Profesional dan Sesuai Hukum
Putusan PN Poso ini menegaskan bahwa proses penghentian penyelidikan dengan Surat Nomor B/227/V/RES.7.5/2026/Reskrim telah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Kasikum Polres Poso, AKP Samran Salim, menyatakan pihak kepolisian sangat menghormati putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, hasil sidang ini menjadi bukti nyata profesionalisme penyidik di lapangan.
“Putusan hakim menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penghentian penyelidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Samran.
Alasan Penghentian Penyelidikan Kasus
AKP Samran menjelaskan lebih detail bahwa penghentian penyelidikan bukan bentuk pengabaian laporan masyarakat. Langkah hukum ini diambil karena penyidik tidak menemukan unsur pidana atau bukti permulaan yang cukup.
Pihak kepolisian tidak bisa memaksakan suatu kasus naik ke tahap penyidikan jika syarat formil dan materiilnya belum terpenuhi.
“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Namun, seluruh proses harus tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pada akhir penyataannya, AKP Samran mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum dan tidak ragu melapor jika ada dugaan pidana.
Namun, ia juga berharap masyarakat paham bahwa tidak semua persoalan yang dilaporkan masuk ranah pidana, karena sebagian bisa jadi merupakan ranah perdata.
Proses persidangan pembacaan putusan berakhir pada pukul 14.36 WITA. Seluruh jalannya sidang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.. **

Opini Anda