POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso bersama Polsek Pamona Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Seorang pria berinisial SH (32) alias H, warga Desa Pandajaya, tak berkutik saat diringkus polisi karena kedapatan membawa sabu seberat belasan gram.
Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Berikut adalah fakta-fakta dan kronologi penangkapan pengedar sabu di Pamona Selatan yang berhasil dihimpun:
Kronologi Penangkapan di Jalan Trans Sulawesi
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin dan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamona Selatan, Iptu Oktavianus Batara, S.H. Saat menyisir kawasan Jalan Trans Sulawesi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka SH yang sedang mengendarai mobil.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta isi mobil secara menyeluruh, disaksikan oleh masyarakat setempat yang berada di lokasi kejadian.
Barang Bukti: Sabu 15 Gram, Mobil, hingga Uang Tunai
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 15,13 gram.
Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah aset berharga milik tersangka yang diduga kuat sebagai akomodasi dan hasil bisnis haram tersebut, antara lain:
- 1 Unit Mobil: Daihatsu warna putih dengan nomor polisi DN 8330 ED.
- Uang Tunai: Sebesar Rp5.089.000 (diduga hasil transaksi narkoba).
- Gadget: 2 unit telepon genggam (HP).
- Aksesoris: 1 buah tas merek INDIES berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi sinergi cepat dari personel Polsek Pamona Selatan.
“Dari tangan tersangka, kita tidak hanya mengamankan narkotika, tetapi juga aset dan uang tunai Rp5,08 juta yang kuat dugaan merupakan hasil dari kejahatan narkoba. Mobil yang digunakan pelaku juga kita sita untuk kepentingan penyidikan. Ini membuktikan bisnis haram ini tidak akan membawa keuntungan, melainkan hanya merampas kebebasan,” tegas Iptu Kadriawan.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Poso berkomitmen penuh untuk menutup ruang gerak bagi para bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Poso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SH beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Poso.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Di akhir penjelasannya, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Poso untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka, demi menyelamatkan generasi muda.**

Opini Anda