POSO — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI mengambil langkah humanis dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Jampidum resmi menyetujui penghentian penuntutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Direktur A Jampidum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., memberikan persetujuan tersebut secara langsung dalam agenda ekspos perkara virtual pada Rabu (9/7/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kejari Poso dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Duduk Perkara dan Salah Paham
Kasus ini bermula dari kesalahpahaman informasi mengenai hilangnya dua unit laptop di sebuah sekolah dasar di Tambarana. Masalah mencuat ketika tersangka berinisial TA menyebut nama korban, AB, dalam pusaran persoalan tersebut.
Akibat tindakannya, TA sempat terjerat Pasal 433 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sepakat Damai Lewat Jalur Keadilan Restoratif
Sebelum Jampidum menerbitkan persetujuan MKR, Kejari Poso telah bergerak aktif memfasilitasi mediasi penal. Pihak kejaksaan menggandeng tokoh agama, Ustadz Sugianto Kaimudin, untuk mendampingi proses perdamaian tersebut.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi konflik secara kekeluargaan. Korban AB memaafkan tersangka secara ikhlas. Sementara itu, tersangka TA menyampaikan permohonan maaf dengan tulus dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebagai bentuk pemulihan nama baik korban, TA juga bersedia membuat video klarifikasi untuk diunggah ke media sosial.
Langkah penghentian penuntutan demi hukum ini menjadi bukti nyata bahwa kejaksaan mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan di tengah masyarakat, bukan sekadar menghukum pelaku. SON

Opini Anda