SEMARANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan percepatan standar waktu pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia. Salah satu kebijakan utamanya yakni penerapan sistem Pengukuran Terjadwal yang mewajibkan masa tunggu pengukuran tanah maksimal 7 (tujuh) hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan alur pelayanan kini menggunakan prinsip first in, first out demi kepastian dan transparansi publik. Setelah pengukuran selesai, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) memakan waktu paling lambat 5 hari. Dengan demikian, total proses awal hingga PBT terbit rampung dalam maksimal 12 hari.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan,” tegas Nusron dalam pengarahan jajaran Kanwil BPN D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan lebih cepat, BPN menyediakan opsi layanan premium dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Percepatan Layanan Peralihan Hak
Selain pengukuran, BPN memangkas target penyelesaian layanan Peralihan Hak menjadi 10 hari kerja setelah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Integrasi skema ini mencakup:
- Verifikasi BPHTB: 3 hari
- Pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT: 2 hari
- Pemenuhan syarat & pembayaran Surat Perintah Setor (SPS/PNBP): 5 hari
Untuk mengatasi kendala verifikasi daerah, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit,” pungkas Nusron.**

Opini Anda