MOROWALI β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Emea, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Minggu (20/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga berinisial S (39).
Kasat Resnarkoba Iptu Lukman membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
βDari hasil penyeledikan dan penggeledahan, personel menemukan sebanyak 13 (tiga belas ) saset diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 4 sachet yang dibungkus menggunakan tisu dan 9 saset yang disimpan di dalam kotak permen. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone,β ujar Lukman.
Ia menambahkan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga masih melakukan penyelidikan terkait asal barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ungkap Lukman.
Lebih lanjut Lukman menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,
Barang bukti yang diamankan adalah 13 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.84 gram, satu unit handphone android, satu kotak permen, satu buah tissu dan satu buah kantong kresek.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Opini Anda