POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas seberat 15 gram yang terjadi di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Tim Unit Opsnal mengamankan seorang pria berinisial R.M. (26), seorang wiraswasta yang diduga kuat menjadi pelaku kejahatan tersebut.
Petugas menangkap tersangka pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif atas laporan kehilangan perhiasan emas milik warga pada awal Juli 2026.
Kronologi Pengungkapan Kasus Pencurian Emas
Tim Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Aiptu M. Syahrir langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta memprofiling terduga pelaku. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan R.M. dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan R.M. sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VII/1.6/2026/SPKT tertanggal 18 Juli 2026.
Penyidik resmi menahan tersangka pada Senin malam pukul 19.00 WITA setelah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/22/VII/RES.1.6./2026/Reskrim. Petugas juga memastikan kondisi jasmani dan rohani tersangka dalam keadaan sehat saat menjalani penahanan.
Ancaman Pasal dan Imbauan Kasat Reskrim Polres Poso
Atas perbuatannya, tersangka R.M. terancam Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi kini mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mapolres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengapresiasi kerja keras jajarannya yang telah bekerja maraton mengungkap kasus ini.
“Saya mengapresiasi kerja keras Kanit Opsnal dan seluruh anggota yang berhasil mengamankan tersangka. Penangkapan ini membuktikan bahwa Polres Poso tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan. Siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum kami pasti diungkap dan diproses tuntas,” tegas Iptu I Made Deva.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang-barang berharga di rumah, seperti emas, uang tunai, dan dokumen penting. Warga disarankan memastikan rumah terkunci dengan baik atau memanfaatkan fasilitas safe deposit box di bank.
“Kepada para pelaku kejahatan, jangan berpikir bisa lolos dari hukum. Kami akan terus mempersempit ruang gerak kejahatan melalui penyelidikan yang profesional,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain. Polres Poso berkomitmen menyelesaikan proses penyidikan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. SON

Opini Anda