𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Sidang lanjutan dugaan pembunuhan Nugi (3 Thn) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dr. Djani Moula, M.Kes, MM dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (09/05-22).
Kehadiran Djani Moula menjadi saksi ahli di PN Poso untuk menjelaskan hasil pemeriksaan jenazah melalui Visum et Repertum (VER) pasca ditemukan jenazah di areal perkebunan milik warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulteng.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi antara lain;
terdapat keretakan pada tulang kepala bagian belakang yang menyebabkan pendarahan otak, apa bisa menyebabkan kematian?.
“Di bagian belakang tulang kepala ada keretakan, ini terjadi benturan benda keras. Akibat dari benturan benda keras tersebut menimbulkan keretakan pada bagian belakang tulang. Kalau pendarahan pada otak bisa menyebabkan kematian,” jelas Saksi Ahli menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Selain itu saksi juga memberi keterangan kepada Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, selain ada keretakan pada tulang kepala, pasca ditemukan kondisi mayat sudah tidak utuh lagi, karena terjadi pembusukan di bagian tubuh
Sedangkan penyebab kematian menurut keterangan saksi ahli, ada pendarahan di bagian otak. “Pendarahan di otak dapat menyebabkan kematian,” ungkap Djani Moula. Selain itu, dalam keterangannya, ketebalan kekuatan tulang kepala orang dewasa dan anak ada perbedaan.
Dari hasil BAP dalam pemeriksaan jenazah tidak menggunakan celana, hanya mengunakan baju kaos lengan pendek. Karena letak jenazah di atas tanah (mungkin lembab) cepat terjadi pembusukan di bagian tubuh. Kulit masih ada terlihat seperti kulit wajah dan sebagian kulit kepala, sebagian kulit dada dan sebagian kulit tungkai kaki dan sebagain kulit lengan. Kurang lebih 70 persen tinggal tulang kerangka.
Dalam persidangan itu hadir Majelis Hakim, Ketua Bambang Condro Waskito, Anggota Bakhruddin Tomajahu dan Andi Marwan, sedangkan JPU dari Kejari Poso Mohammad Amin dan Farhan, Kuasa Hukum Viktor Posawa mendampingi terdakwa Gunadi. 𝗦𝗢𝗡

Opini Anda