π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Gunadi alias Papa Wiliam (33Thn )terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Nugi yang terjadi di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso pada akhir Maret 2021 lalu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso sejak akhir Maret 2022 mulai digelar, dari pemeriksaan saksi sampai dengan pemeriksaan saksi ahli,Β pemeriksaan terdakwa dan penuntutan JPU, terdakwa Gunadi tidak mengakui bahwa dirinya bukan pelakunya.
Walaupun Gunadi membantah bukan dia pelakunya, setelah didalami penyelidikan pihak kepolisian menetapkan Gunadi sebagai tersangka. Tentu didukung dengan keterangan dari para saksi dan serta bukti-bukti sebagai petunjuk, orang terakhir bersama Nugi di dalam rumah ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hal yang mudah bagi pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus ini mirip kasus Jesika (Sianida) dalam menetapkan tersangka. Setelah dinyatakan BAP terpenuhi, cukup lama (1 tahun) baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso pertengahan Februari lalu.
Hal ini dikuatkan dalam agenda sidang yang digelar 6 Juni pekan lalu, JPU menuntut 15 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Miliiar, subsider 6 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Namun demikian JPU menyatakan terdakwa Gunadi bersalah, sesuai dengan dakwaan kedua pasal 80 ayat (3) JO. Pasal 76C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan tuntutan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak Nugi (korban) meninggal dunia, perbuatan terdakwa menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Poso dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit selama penyidikan hinga dalam persidangan. Serta pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Menariknya, pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa, beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU, terdakwa Gunadi membantahnya.
Terungkap dalam fakta persidangan, JPU mengatakan, terdakwa Gunadi melakukan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dilakukan penyidikan.
Ini yang sangat menarik, saat sidang pemeriksaan terdakwa, Gunadi mengatakan bukan dia pelakunya. YangΒ diikuti suatu kalimat pengakuan dari Gunadi, dia berani bersumpah demi Tuhan, kalimat itu diucapkan didepan Majelis Hakim. π¦π’π‘

Opini Anda