POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengawali tahun 2026 dengan aksi tegas. Di bawah kepemimpinan baru, Korps Bhayangkara ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (13/1/2026), Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengungkapkan penangkapan seorang pria berinisial AS (22) yang kedapatan menguasai barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (10/1/2026).
“Pelaku diamankan di Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,25 gram,” ungkap IPTU Kadriawan di hadapan awak media.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Pelaku berencana mengonsumsi sebagian barang tersebut dan menjual sisanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Polres Poso tidak main-main dalam menerapkan hukum. Atas perbuatannya, AS kini terancam hukuman yang sangat berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
- Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026: Ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda Poso,” tegas IPTU Kadriawan
Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas AKP Rianto Hilian mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi kepolisian. Ia menekankan bahwa peran aktif warga sangat krusial dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.
“Jangan ragu melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkas AKP Rianto.
Saat ini, tersangka AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.**

Opini Anda