PALU — Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program keringanan pajak daerah ini berlaku secara serentak mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Kebijakan insentif pajak tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., MM., M.P., menyampaikan bahwa program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Melalui keputusan Bapak Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dan Ibu Wakil Gubernur dr. Reny A Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, kami ingin memberikan stimulus dan kemudahan kepada wajib pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa diberatkan oleh beban sanksi atau denda tunggakan,” ujar Andi Irman saat memberikan keterangan pers di Palu.
Beliau juga menambahkan bahwa Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulteng, dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan pelayanan berjalan optimal di seluruh titik layanan.
3 Rincian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Sulteng 2026
Dalam program pemutihan dan insentif PKB kali ini, terdapat tiga poin utama kemudahan yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Pembina Samsat Sulteng:
1. Pembebasan Sanksi Administratif 100% (Bebas Denda)
Pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100% (seratus persen) diberikan kepada para wajib pajak. Poin ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan baru.
2. Pengurangan Pokok PKB Sebesar 50%
Pengurangan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan sampai dengan tahun pajak 2025.
3. Insentif Khusus Mutasi Masuk dari Luar Prov. Sulteng
Bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, diberikan fasilitas bebas denda 100% sekaligus pengurangan pokok PKB sebesar 50%.
Peluang Memenangkan Undian Umroh Gratis
Selain berbagai kemudahan dan potongan biaya pajak, Pemprov Sulteng juga memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat yang taat pajak.
Wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu berpeluang memenangkan undian umroh gratis.
“Apresiasi ini disiapkan sebagai bentuk terima kasih Pemprov Sulteng kepada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Sulawesi Tengah,” tambah Andi Irman.
Hanya Berlaku 1 Bulan, Masyarakat Imbau Segera Memanfaatkan
Periode pelaksanaan program ini dijadwalkan berlangsung dari 3 Agustus hingga 5 September 2026. Artinya, ada waktu sekitar satu bulan bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan bebas denda 100 persen dan potongan pokok PKB 50 persen tersebut.
Masyarakat diminta tidak menunggu hingga mendekati hari terakhir untuk menghindari penumpukan antrean di kantor Samsat.
- Lokasi Layanan: Kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, serta kanal pembayaran resmi Bapenda Sulteng.
Informasi resmi dan kabar terbaru dapat diakses melalui portal Bapenda di bapenda.sultengprov.go.id atau akun media sosial Instagram @bapendaprovsulteng. SON

Opini Anda