POSO β Satuan Reserse Narkoba Polres Poso berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 137,51 gram dan mengamankan dua tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Poso.
Kronologi dan Tersangka
Dua pemuda yang diamankan adalah RSA (21) asal Morowali dan MHF (20) dari Kabupaten Sigi. Keduanya diketahui berasal dari Palu dan masuk ke Poso melalui jalur Napu.
Penangkapan dilakukan tim opsnal Sat Resnarkoba pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.45 WITA di lokasi yang dicurigai. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat menemukan:
Tiga kantong plastik bening berisi sabu seberat 137,51 gram., Satu unit handphone., Satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian, SH, pada Rabu (19/11/2025).
Iptu Herfian menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Iptu Herfian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pesan Kapolres, disampaikan pesan dari Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar, SIK, yang menegaskan komitmen memerangi narkoba.
βTidak ada tempat bagi pelaku, pengguna, maupun pengedar narkoba di Bumi Sintuwu Maroso Poso,β tutup Iptu Herfian, mengutip pesan Kapolres. SON

Opini Anda