POSO– Polsek Poso Pesisir Utara menggelar Konferensi Pers yang di pimpin Kapolsek IPTU Kurniadi bersama Kasi Humas Polres Poso AKP Basirun, S.Sos terkait pengungkapan kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di Desa Maranda Kecamatan Poso Pesisir Utara. Rabu (10/07-24).
Konferensi pers tersebut diadakan setelah berhasil menangkap pelaku pencurian pada hari rabu 3 juli lalu, pelaku di tangkap di area perkebunan belakang rumah warga setelah diduga melakukan pencurian barang elektronik milik warga.
Kapolsek Poso Pesisir dalam Konferensi Pers menceritakan kronologi penangkapan pelaku pencurian kepada media, berawal dari laporan warga masyarakat adanya pencurian barang elektronik, Kapolsek beserta personil piket berkunjung ke kantor Desa Maranda untuk menikdaklanjuti laporan tentang pencurian tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari warga terkait hilangnya 1 unit laptop, 1 unit Handphone dan 1/2 karung coklat kering siap jual milik warga di desa maranda, kami bersama anggota datang ke kantor Desa Maranda, sesampainya disana datanglah lk. Fadel melaporkan bahwa telah melihat orang tak dikenal (OTK) di belakang rumahnya, kami bersama anggota dan warga mengecek kesana,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek bersama anggota dan warga masyarakat yang ada disana kemudia bersama-sama menuju kerumah lk. Fadel guna melakukan pengecekan apakah benar yang tak dikenal yang berada di kebun belakang rumahnya lk. fadel adalah terduga pelaku pencurian barang elektronik milik warga.
“ Setelah melakukan pencarian sekitar kurang lebih dari 2 jam, kami yang dibantu oleh warga berhasil menangkap OTK tersebut dan mengamankan satu buah Tas warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah Leptop Merk ASUS warna hitam, 1 (satu) buah cas Laptop warna hitam,1 (satu) buah Hendpone Merk Vivo warna hitam,1 (satu) buah cas warna putih, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah Kartu Keluarga dan pakaian, kemudian langsung kami bawa dan amankan di Mako Polsek Poso Pesisir Utara untuk dimintai keterangan, ” ujar Kapolsek.
Kemudian setelah di lakukan pemeriksaan kepada OTK yang diduga pelaku Pencurian, di dapat keterangan bahwa benar pelaku pencurian barang elektronik dan coklat kering milik warga Desa Maranda adalah dirinya.
“ Terduga Pelaku mengaku melakukan pencurian laptop dan HP pada hari Rabu tanggal 3 Juli sekitar Pukul 03.00 Wita di Rumah Warga di Dusun Gayatri Desa Maranda dan dia juga mengakui melakukan pencurian 1/2 karung coklat pada hari sama, ” tutur Kapolsek.
Terduga Pelaku Pencurian merupakan Mantan Narapidana yang baru 1 tahun dibebaskan dari Rutan kelas II Poso dan selama ini menetap di Desa Tiwaa Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso.
Adapun identitas terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh personil Polsek Poso Pesisir Utara SY(27). Adapun barang-barang yang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Laptop Merek Asus dengan Chargernya, 1 Unit Handphone merek Vivi, dan 1/2 Karung Coklat kering.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Poso Pesisir Utara, menyampaikan apresiasi kepada semua yang terlibat dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.**
Opini Anda