POSO– Polsek Lore Utara berhasil mengamankan 33,27 gram sabu, 4 buah Handphone, Rp 6,760 Juta dan timbangan milik tersangka salah warga Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sabu, handphone, uang dan timbangan kata Kapolsek IPTU Septimon Tansile kini dijadikan sebagai barang bukti dalam Kasus tindak pidana narkotika.
Kata Kapolsek, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 12.00 WITA anggota Polsek Lore Utara melakukan penangkapan dikediaman terduga tersangka Jalan Pramuka Desa RT 007 RW 003 Kecamatan Lore Utara.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, terlebih dahulu dilakukan penelusuran penyelidikan dan untuk meyakinkan kepastian kebenaran dari informasi masyarakat,” kata Kapolsek IPTU Septimon didampingi KBO Satnarkoba IPTU Zet Pakiding bersama Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, di Polres Poso, Rabu (24/07-24).
Seteleh dilakukan pengembangan penyidikan, katanya bahwa barang tersebut diperoleh dari Kota Palu, dengan terlebih dahulu melakukan transaksi lewat brilink, kemudian baru dilakukan penjemputan barang dengan mengunakan motor Honda Scoopy.
“Barang narkoba jenis sabu dilakukan transaksi dijual beli dikediaman tersangka A di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, yang bekerja sebagai petani, berdasarkan KTP pelaku,” jelasnya.
Menariknya kata Septimon, saat Polsek Lore Utara melakukan penyelidikan ke kota Palu, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan.
“Saat dalam perjalanan ke Palu, pelaku pamit buang air kecil, mencoba melarikan diri. Penembakan dilakukan sesuai prosedur dan terstruktur, ” rincinya.
Namun perkara ini kata Kapolsek telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, guna pemeriksaan lebih lanjut. SON

Opini Anda