𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠– Dua petani sawit dari Kabupaten Morowali Utara (Morut) di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, pada persidangan, Rabu (15/06-22).
Kedua petani diketahui kakak beradik dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara atas tuduhan mencuri buah sawit milik PT. Agro Nusa Abadi (ANA).
Dalam pembacaan sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Baharudin, SH, MH, Juanda Sinambela, S.H, MH Andi Marwan, SH,MH.
Kedua terdakwa GN dan SN secara sah dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. Agro Nusa Abadi (ANA).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erick Putradianto, SH, MH ikut hadir saat pembacaan putusan berharap setelah di vonis, kedua terdakwa segera dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Polres Morowali Utara menindaklanjuti laporan pencurian sawit tersebut lantaran sudah meresahkan pihak PT ANA dan ratusan karyawan yang menjadi pekerjanya.
Adapun buah Sawit yang telah diambil oleh kedua terdakwa sebanyak 4.600 Kg dengan harga sawit saat itu adalah Rp. 2.000/Kg. Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. ANA adalah Rp 9.200.000,
Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut, terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut pada Kamis tanggal 20 Mei tahun 2021 lalu.
Sehubungan dengan tindak pidana pencurian tersebut, selain melakukan penahana terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta telah melakukan penyitaan Barang Bukti (BB). MSR

Opini Anda