POSO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso mengabulkan gugatan Moili Organizer,(MO) terkait membatalkan izin gunakan lapangan Maroso, pada Tanggal 14 Juli 2023 lalu.
Seperti tertuang dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Kuasa Hukum Moili Organaizer Grace Wulan Apriani Tuba, SH, MH mengatakan, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa
kerugian Materil sebesar Rp108.000.000, (seratus delapan juta rupiah.
“Namun, majelis hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, tidak semua dikabulkan, hanya kerugian materil saja,” kata Grace Tuba, didampingi, Muhadjrin Ladide, S.H, Sitti Salma, SH., MH dan Ketua MO Novi Maryam Lempao, di Kantor PN Poso, Kamis (25/07-24).
Kata Graca, setelah keluar putusan ini, terhitung 14 hari, sejak dikeluarkan putusan para tergugat atas setiap keterlambatan pembayaran, dikenakan denda Rp 1 Juta setiap harinya.
“Itupun kalau putusan ini sudah berlaku, terlebih dahulu tanpa ada upaya hukum dari tergugat, terhitung 14 hari, sejak putusan dikeluarkan,” jelasnya.
Selaku tergugat yaitu Kepala Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan Setdakab Poso (tergugat 1), Ir. Agustina Ndahwali, M.Si (tergugat 2), Sekretaris Kabupaten Poso (tergugat 3) dan Bupati Poso (tergugat 4).
Sebelumnya, Grace menyebutkan bahwa gugatan Moili Organizer terhadap Pemkab Poso yang diajukan pada 23 Oktober 2023 dengan perkara nomor 156/Pdtg/2023/PN Poso telah menemui hasil.
Dengan hasil putusan majelis hakim, Novi Maryam Lempao merasa puas puas atas putusan majelis hakim, ini bagian proses untuk mencari keadilan
“Apa yang kami lakukan ini, hanya mencari keadilan. Agar tidak terjadi kepada korban- korban yang lain,” jelasnya.
Padahal ungkap Novi, sebelum melakukan gugatan, pihaknya punya etika baik meminta Pemkab Poso untuk membicarakan masalah kerugian Moili Organaizer secara kekeluargaan. Tapi sampai somasi dilayangkan bulan Oktober 2023 tidak ditanggapi. SON

Opini Anda