𝐏𝐎𝐒𝐎- Bupati Poso Verna Inkiriwang belum merespon surat pengangkatan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Poso.
Sehingga pelaksanaan pelantikan Pergantian Antar Waktu Fitrawanto Korompot mengantikan H Usman Abdul Karim, hingga saat ini belum terlaksana.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Poso, Wahidin Paar merasa kecewa belum terlaksana proses pelantikan PAW anggota DPRD Poso periode 2023-2024.
“Kami hanya butuh balasan surat dari Bupati Poso, nyatanya sampai saat ini, belum mendapat jawaban dari Bupati Poso,” kata Ketua DPD PKS Poso Wahidin Paar, kepada sejumlah wartawan, Senin (11/09-23).
Kata Wahib, padahal surat tersebut telah diserahkan pengurus PKS Poso kepada Pemerintah Kabupaten Poso sejak 22 Agustus 2023 lalu, sebelum Bupati keluar daerah.
Nsmun katanya, pihaknya merasa kecewa surat permohonan persetujuan PAW yang dikeluarkan PKS ditujukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso tertanggal 22 Agustus 2023, berarti kurang lebih 20 hari surat permohonan persetujuan belum ditandatangani Bupati Poso.
Menurut Wahidin, harusnya paling lambat selama 14 hari surat permohonan itu sudah diproses, sehingga pelantikan PAW sudah terlaksana.
“Proses surat menyurat sudah berjalan hampir sebulan, mulai pengusulan ke KPU lanjut ke DPRD dan terakhir permohonan persetujuan PAW ditujukan ke Pemerintah Daerah Poso dan terakhir ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sayangnya terhambatnya proses PAW,” ungkapnya..
Sebutnya, pihaknya sangat dirugikan, sehingga kemungkinan ada unsur politisinya yang sengaja memperlambat pelantikan PAW. Maka PKS akan mendesak serta meminta rekomendasi dari lembaga DPRD Poso atas persetujuan permohonan PAW, hal ini dilakukan karena pemilihan legislatif tidak lama lagi.
“Sementara kalau hanya mengurus proses PAW dengan waktu cukup lama, sehingga bagi kami PKS habis waktu dan energi hanya untuk satu persoalan yakni proses PAW, sementara Pileg sudah tidak lama lagi, jujur kami PKS merasa dirugikan oleh Pemerintah Daerah Poso,” tegasnya.
Ia menilai ada unsur kesengajaan, jika membandingkan saat pelantikan PJ Sekda oleh Bupati Poso dapat terlaksana, walaupun melalui zoom.
“Sementara, kami hanya minta persetujuan permohonan PAW belum ada respon, hingga memasuki waktu 20 hari tidak ada surat balasan dari Bupati Poso,” ungkapnya. SQ
Opini Anda