JAKARTA – Pemerintah mempercepat sertipikasi tanah MBR melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Kerja sama ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah sinergis ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa legalitas tanah memastikan manfaat program pemerintah dirasakan secara utuh oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, program sertipikasi tanah MBR dibagi menjadi tiga klaster utama:
- Program Bantuan Pemerintah
- Pembiayaan Perbankan (FLPP)
- Klaster Mandiri
Kementerian ATR/BPN memprioritaskan pendaftaran tanah berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2015–2024 yang mencakup 1,1 juta rumah. Selanjutnya, target sertipikasi mencakup 45.000 rumah penerima BSPS 2025 dan 400.000 rumah pada 2026.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya verifikasi data bersama agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Kalibrasi data penerima manfaat dilakukan secara terpadu oleh Kementerian PKP, ATR/BPN, BPS, dan BRI.**

Opini Anda