POSO- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., menghimbau dan mengajak masyarakat Kabupaten Poso yang memiliki dan masih memegang sertipikat tanah berblanko lama untuk segera membawa sertipikat aslinya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Poso. Langkah ini penting dilakukan guna proses plotting bidang tanah yang tergambar dalam Surat Ukur maupun Gambar Situasi pada sertipikat ke dalam sistem pemetaan digital.
Hj. Amanda Maisura menjelaskan bahwa plotting merupakan proses pencocokan letak bidang tanah pada sertipikat dengan posisi yang akurat pada peta digital pertanahan. Hal ini menjadi krusial mengingat sebagian besar sertipikat lama diterbitkan sebelum sistem pemetaan digital diterapkan, sehingga data spasialnya belum terintegrasi dalam basis data digital.
“Plotting pada dasarnya adalah proses menempatkan bidang tanah ke dalam peta pendaftaran berdasarkan data ukur yang tersedia. Langkah ini sangat penting agar setiap bidang tanah milik masyarakat terverifikasi secara spasial,” ujar Hj. Amanda Maisura, Kamis (20/08-26).
Kantah Kabupaten Poso mencatat ada lima alasan utama mengapa masyarakat perlu segera melakukan plotting bidang tanah pada sertipikat lama:
Menentukan Lokasi Bidang Secara Akurat:
Sertipikat lama umumnya masih menggunakan gambar situasi atau surat ukur dengan informasi terbatas. Melalui plotting, posisi bidang tanah dapat dipastikan secara presisi pada peta digital yang berlaku saat ini.
Menghindari Tumpang Tindih Bidang: Integrasi ke peta digital membantu memastikan kesesuaian letak tanah sekaligus meminimalisasi potensi tumpang tindih (overlap) dengan bidang tanah milik orang lain yang sudah terdaftar.
Mendukung Layanan Elektronik: Berbagai layanan pertanahan saat ini membutuhkan data spasial yang terintegrasi. Bidang tanah yang belum terplotting belum sepenuhnya terhubung dengan basis data geospasial pertanahan.
Meningkatkan Kualitas Data Pertanahan:
Plotting mendukung program peningkatan kualitas data, seperti validasi K4, integrasi peta bidang, hingga pendaftaran sertipikat elektronik.
Mendukung Penerbitan Sertipikat Elektronik:
Ketersediaan data tekstual dan spasial yang valid menjadi syarat utama dalam transformasi digital pertanahan.
Meskipun demikian, Kantah Kabupaten Poso mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait hak kepemilikan. Plotting semata-mata dilakukan untuk memetakan data ukur yang ada ke dalam basis data spasial modern.
Masyarakat pemilik sertipikat tanah lama di Kabupaten Poso diharapkan dapat mendatangi Loket Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Poso untuk memperbarui data spasial tanah mereka. SON

Opini Anda