JAKARTA — Masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan diimbau untuk lebih cermat memahami parameter nilai properti. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan agar masyarakat tidak tertukar antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), karena keduanya memiliki fungsi, dasar hukum, serta instansi penetapan yang berbeda.
Meskipun sama-sama berkaitan dengan acuan nilai tanah, pemahaman mengenai perbedaan ZNT dan NJOP sangat krusial sebelum masyarakat mengambil keputusan finansial atau mengurus administrasi pertanahan.
Berikut adalah rincian perbedaan utama antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
1. Zona Nilai Tanah (ZNT)
ZNT merupakan area yang menggambarkan nilai pasar rata-rata tanah yang relatif sama di suatu kawasan.
- Sumber Peraturan: Didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah.
- Instansi Penetapan: Ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, secara spesifik oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota.
- Dasar & Fungsi Penetapan: Menunjukkan perkiraan nilai pasar tanah di suatu wilayah yang disusun berdasarkan harga transaksi riil atau harga penawaran di lokasi tersebut. ZNT hanya menghitung nilai tanah murni (tidak termasuk bangunan) dan digunakan sebagai dasar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam layanan pertanahan.
2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar yang ditetapkan untuk kepentingan perpajakan.
- Sumber Peraturan: Didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
- Instansi Penetapan: Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
- Dasar & Fungsi Penetapan: Digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berbeda dengan ZNT, penentuan NJOP memperhitungkan nilai tanah sekaligus bangunan di atasnya sebagai objek pajak.
Akses Informasi Peta ZNT Secara Transparan
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui acuan nilai pasar tanah di wilayahnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan informasi Peta ZNT yang dapat diakses secara publik.
Masyarakat dapat memantau dan mengecek Peta ZNT secara mandiri melalui laman resmi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta. Adanya keterbukaan informasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi harga bagi masyarakat yang ingin bertransaksi properti. **

Opini Anda