KOLONODALE– Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) menyiapkan program bantuan modal usaha bagi mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kolonodale yang telah menyelesaikan masa pidananya.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, saat menghadiri penyerahan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aula Lapas Kelas III Kolonodale, Senin (17/8/2026).
Bupati Delis menegaskan, pemberian bantuan modal usaha ini bertujuan agar para eks warga binaan memiliki mata pencaharian, mampu hidup mandiri, serta tidak kembali mengulangi kesalahan hukum di masa mendatang.
“Pemerintah daerah akan membantu memberikan modal usaha bagi warga binaan yang telah bebas dan siap kembali ke masyarakat. Tentunya bantuan diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik serta layak menerima bantuan berdasarkan rekomendasi pihak Lapas,” ujar Delis.
Ia menjelaskan, penyerahan remisi maupun bantuan pascabebas merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi daerah.
“Kami ingin mereka dapat hidup mandiri, memiliki usaha, dan menjadi SDM yang produktif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Langkah Pemkab Morut ini mendapat sambutan hangat dari Kalapas Kelas III Kolonodale, Bambang Hari Widodo. Menurutnya, dukungan dari Bupati Delis menjadi bentuk sinergi nyata antara pemda dan Lembaga Pemasyarakatan agar proses pembinaan tidak berhenti begitu saja saat warga binaan keluar dari lapas.
“Kami menyambut baik dukungan Bupati Morowali Utara. Bantuan modal usaha ini akan menjadi peluang besar bagi mantan warga binaan untuk kembali menata hidup dan berdaya di masyarakat,” ungkap Bambang.
210 Warga Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 210 warga binaan Lapas Kelas III Kolonodale resmi menerima potongan masa pidana (remisi) HUT ke-81 RI.
Rincian penerima remisi meliputi:
- 1 Bulan: 11 orang
- 2 Bulan: 88 orang
- 3 Bulan: 49 orang
- 4 Bulan: 49 orang
- 5 Bulan: 18 orang
- 6 Bulan: 1 orang
Pihak Lapas mencatat seluruh penerima pengurangan masa hukuman tersebut masih harus menjalani sisa masa pidana, karena tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada pemberian remisi tahun ini.
Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Morowali Utara, di antaranya Kapolres Morut AKBP Junaidy Anthonius Weken, Danyonif TP 825/Garuda Yudha Sakti Letkol Inf. Alkomar, perwakilan Kejaksaan Negeri Morut, serta pejabat struktural Lapas Kolonodale. (*)

Opini Anda