MORUT– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika jenis sabu hasil pengembangan sejumlah kasus sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman depan Mako Polres Morowali Utara, Selasa (18/8/2026) pagi. Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan empat orang tersangka, dengan jumlah keseluruhan mencapai 336,319 gram berat netto.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara, BNNK Morowali Utara, RSUD Kolonodale, para pejabat utama (PJU) Polres Morut, Kasatnarkoba Polres Morut AKP Ahmad Sadat, Kepala Desa Korowou, sejumlah insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Antonius Weken, S.I.K., menjelaskan bahwa tidak seluruh barang bukti hasil penyitaan dimusnahkan. Sebagian lainnya disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan terhadap para tersangka.
Menurut Junaidy, pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar barang bukti narkotika yang telah disita tidak disalahgunakan ataupun dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kembali diedarkan.
Selain itu, keterbatasan tempat penyimpanan barang bukti di lingkungan Polres Morowali Utara menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
βPenegakan hukum terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Saya tegaskan perang terhadap narkoba di Morut,β tegas Kapolres Junaidy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara yang dinilai telah bekerja keras dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morut.
Kapolres meminta jajarannya untuk terus melakukan pengembangan kasus serta memperkuat sinergi dengan BNN, Polda Sulawesi Tengah, maupun jajaran Polres lainnya dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
βTerus lakukan pengembangan dan bersinergi dengan BNN, Polda, maupun Polres lainnya dalam hal pemberantasan narkoba. Masih banyak kasus lainnya yang harus dituntaskan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait,β tukasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil pengungkapan perkara. Sementara itu, empat tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**

Opini Anda