POSO- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) berinisial WP dan mantan Wakil Rektor berinisial SAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU).
Penetapan status hukum tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Unsimar, Dr. Yusran Maroef, S.H., M.H., saat menggelar jumpa pers di Gerai Kampus Unsimar Poso, Selasa (18/8/2026).
Dalam keterangan pers tersebut, Yusran didampingi langsung oleh Rektor Unsimar Dr. Novalitha Fransisca Tungka, S.S., M.Pd., jajaran Dekan, Ketua BEM Unsimar Poso Moh. Ridho, serta civitas akademika Unsimar.
Yusran menjelaskan, penetapan tersangka dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan serangkaian proses penyidikan intensif dan melangsungkan gelar perkara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana APBU Unsimar tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status tersangka secara resmi pada 12 Agustus 2026. Kami telah menerima Surat Pemberitahuan dari Polda Nomor: B/561/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrim tertanggal 13 Agustus 2026,” ujar Yusran.
Pihak kuasa hukum mengonfirmasi telah menerima dua dokumen resmi dari Polda Sulteng, yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
Lebih lanjut, Yusran menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh institusi merupakan bentuk komitmen penuh kampus dalam menjaga integritas, transparansi, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih di lingkungan Universitas Sintuwu Maroso. SON

Opini Anda