𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Respon cepat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaaan penyalahgunaaan kewenangan di lingkungan Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) kelas III Poso perlu di acungi jempol.
Pasalnya, hanya dalam waktu relatif singkat pasca adanya laporan warga menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala UPP kelas III Poso yang mengizinkan beroperasnya aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO), di pelabuhan kelas III Poso, yang merupakan hasil olahan (produksi) dari perkebunan sawit milik PT Sinar Mas Group.
Responsif pihak Kejari Poso ini nampak pada Senin 6 Juni 2022, langsung memanggil kepala UPP kelas III Poso, NRD, untuk dimintai keterangan yang menyangkut ijin aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Kelas III Poso.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Poso melalui Kasi Pidsus, Hazairin., SH, saat di konfirmasi media ini, pada prinsipnya membenarkan adanya pemanggilan kepala UPP kelas III Poso. “Benar, yang bersangkutan kami panggil untuk hadir di kantor Kejari Poso” ungkap Hazairin, pada media ini, Senin (06)06/2022).
Walupun terkesan enggan menjelaskan terkait materi pemanggilan kepala UUP kelas III Poso di ruang kerjanya, Hazairin justru menyampaikan kalau Kajari Poso saat ini telah menerbitkan Surat Perintah penyelidikan dengan nomor Print -03/P.2.13/Fl.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Menariknya lagi kata Hazairin, Kajari Poso juga telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat, berkenaan dengan tim pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara udara (Timtas Maplabu) Kejaksaan Negeri Poso.
“Untuk Hotline ini masyarakat dapat melaporkan adanya temuan pelanggaran hukum yang menyangkut mafia pemyalahgunaan wewenang di lingkungan pelabuhan dan bandar udara. Dimana masyrakat dapat menghubungi melalui nomor WhatsApp (wa), 082195109087,” terang Hazairin.
Ditambahkan mantan Kasi intellejend kejaksaan Negeri Toli Toli ini, kepada masyarakat yang melaporkan adanya dugaaan pelanggaran di lingkungan pelabuhan dan badara, tidak perlu takut ataupun khawatir. Hal ini karena pihak Kejari Poso siap memberikan perlindungan terkait identitas pelapor. SYM

Opini Anda