MOROWALI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali menghentikan penyelidikan dugaan penggelapan dana tali asih jalan tani dari PT BTIIG kepada masyarakat di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.
Penghentian penyeleidikan diambil dalam gelar perkara pada 22 Juli. Dalam gelar perkara, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, peserta gelar perkara bersepakat penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 486 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
“Dari keterangan saksi-saksi dan ahli hukum pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi, Senin (3/8).
Selama proses penyelidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan ahli. Termasuk keterangan ahli hukum pidana.
Surat penghentian penyelidikan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi, tertanggal 30 Juli 2026 dengan nomor surat: B/2363/VII/Res.1.11/2026/Reskrim dan ditujukan kepada Sulham selaku pelapor.
Untuk kasus jalan tani, ada dua laporan polisi yakni dugaan penggelapan dana tali asih dan dugaan pemalsuan dokumen. Untuk dugaan pemalsuan dokumen masih dalam proses penyelidikan. (*)

Opini Anda