JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal BPN di 400 Kantor Pertanahan seluruh Indonesia per Senin (3/8/2026). Transformasi digital ini memberikan kepastian waktu pelayanan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemohon kini dapat mengetahui jadwal pasti kedatangan petugas ukur sejak hari pertama pendaftaran.
“Masa tunggu pengukuran kini dipastikan paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) wajib diterbitkan maksimal dalam lima hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Evaluasi Layanan Pengukuran Terjadwal BPN
Berdasarkan evaluasi nasional, rata-rata masa tunggu pemohon saat ini sudah berada di bawah target tujuh hari, dengan durasi pelaksanaan pengukuran berkisar 6,2 hari.
Meskipun demikian, Kementerian ATR/BPN mencatat masih ada sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi standar tersebut. Pemerintah berkomitmen segera menambah sumber daya manusia (SDM) dan petugas ukur di area tersebut.
Melalui penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal BPN, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan transparansi layanan pertanahan yang lebih baik, cepat, dan profesional. (Kementerian ATR/BPN). **

Opini Anda