𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Salah satu mantan napi kasus terorisme jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Rian Riadi alias Huzaifa. Sebelumnya ia bergabung dengan kelompok MIT pada tahun 2019, kemudian ditangkap oleh pihak Kepolisian pada bulan Juni 2022 dan menjalani hukuman hingga bebas bulan Januari 2023.
Saat ditemui ia menceritakan, apa yang perna dilakukannya dengan menjadi salah satu jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang membuat dirinya ditangkap oleh pihak Kepolisian. Kemudian dihukum atas keterlibatannya dan kini sudah bebas.
Katanya, apa yang ia lakukan sangat disesalinya dan tidak mengulanginya lagi dan semua itu akan dijadikan pelajaran agar lebih hati-hati lagi dalam menyikapi pemahaman jangan sampai salah tafsir.
Ia juga mengaku apa yang dilakukannya merupakan tindakan yang salah dan melawan hukum dan dampak dari tindakannya tersebut ia sadar, karena merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang tua, keluarga serta meresahkan masyarakat.
Sehingga dengan itu dirinya berharap, agar pemerintah daerah maupun aparat keamanan dapat mencegah, sehingga masyarakat terutama terhadap anak-anak muda tidak salah melangkah untuk belajar ilmu agama dimana belajar agama tidak ada larangannya, namun apabila kita belajar benar-benar dipahami apa yang diajarkan, sehingga tidak salah melangka yang nantinya kita berhadapan dengan hukum seperti apa yang ia alami sebelumnya.
Rian Riadi yang sehari-harinya disapa Rian mengatakan, dirinya akan selalu setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mendukung kebijakan pemerintah, selain itu ia juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terutama pelaksanaan Operasi Madago Raya dengan tujuan menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) yang ada di wilayah Kabupaten Poso. PL

Opini Anda