POSO– Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh, MAP, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program Reforma Agraria dan penataan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di wilayahnya. Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat strategis lintas sektor bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (30/6/2026).
Hj. Amanda Maisura menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal seluruh tahapan teknis agraria agar target program ini dapat terselesaikan dengan cepat, transparan, dan tepat sasaran. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah masyarakat di wilayah Lembah Napu menjadi prioritas utama yang harus segera dituntaskan.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah strategis ini. Fokus kami di Kantor Pertanahan Poso adalah memastikan seluruh proses administrasi dan verifikasi berjalan sesuai regulasi, dengan harapan besar agar dinamika pertanahan ini bisa terselesaikan dengan cepat demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hj. Amanda Maisura, Rabu (01/07-2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., didampingi Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, Sp.PK., M.Kes. Turut hadir Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM, Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar, jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Badan Bank Tanah, serta perwakilan masyarakat Lembah Napu.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI terkait pengelolaan HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan bahwa reforma agraria harus memperkuat posisi masyarakat lokal melalui skema Hak Pakai untuk mencegah alih fungsi lahan yang merugikan. Senada dengan hal tersebut, Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang juga meminta agar proses transparan dan hati-hati mengingat sejarah sosial di Poso.
Sebagai langkah taktis agar program terselesaikan dengan cepat, rapat menyepakati pembentukan Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek dan Objek Tanah yang akan ditetapkan melalui SK Gubernur.
Kantah Poso bersama Pemerintah Kabupaten Poso, pemerintah desa, dan lembaga adat akan terlibat aktif dalam tim ini untuk melakukan pendataan langsung di lapangan sebelum diserahkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Beberapa poin krusial yang disepakati dalam rapat tersebut meliputi:
Perlindungan Hak: Wajib memperhatikan hak masyarakat yang telah menguasai lahan berupa kebun, permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial di kawasan HPL Badan Bank Tanah.
Jaminan Keamanan: Pemerintah menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak akan melakukan penggusuran terhadap tanah yang telah dikuasai masyarakat.
Akselerasi Data: Pemkab Poso segera menyiapkan daftar nama perangkat daerah, camat, dan kepala desa untuk menggenjot kerja Tim Terpadu.
Melalui komitmen kuat dari Kantah Poso dan sinergi lintas sektor ini, diharapkan penataan lahan di Lembah Napu dapat berjalan transparan, berkeadilan, dan mencapai penyelesaian dalam waktu singkat. SON

Opini Anda