𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Barang Bukti (BB) berupa pakaian dan sendal kasus pembunuhan bocah Nugi (3) yang terjadi awal 2021 di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di Kejari Poso terdiri 15 Perkara Tindak pidana Umum yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) termasuk BB kasus pembunuhan Nugi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso LB. Hamka, SH. MH mengatakan, pemusnahan babuk seperti ini, telah menjadi agenda rutin Kejari Poso, dan barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 15 kasus atau perkara yang telah ditangani Kejari Poso.
“Semuanya ada 15 perkara termasuk kasus Nugi dan babuknya sudah tidak digunakan lagi dalam perkara-perkara lain. Sehingga wajib melakukan pemusnahan,” jelas Kajari Poso, Hamka saat memberi sambutan, di Lapangan Futsal Kejari Poso, Selasa (27/12-22).


Pemusnahan barang bukti kasus pembunuhan Nugi berupa pakaian dan sendal dimusnahkan cara dibakar, terdiri dari pakaian tersangka dan baju, sendal korban.
Sementara laporan Kepala Seksi Pengelohan Barang Bukti (BB) dan barang rampasan Kejari Poso, Alexander Rantelabi, SH barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15 perkara tindakan pidana umum dengan tersangka sebanyak 15 orang.
Babuk yang dimusnahkan berupa Sabu seberat 50,82 gram, 4 buah Handphone, baju tersangka atas kasus pembunuhan kayu sebanyak 3 kubik, alat isap sabu dan timbangan.
Pemusnahan babuk ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) LB Hamka, SH, MH dihadiri Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf SIK, Kepala BNN Poso AKBP Kahar Muzakir, Pengadilan Negeri Poso A. Mamonto, Sek RSUD Poso Musdar serta jajaran Kejari dan Polres. 𝐒𝐎𝐍

Opini Anda