MOROWALI UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berukuran besar di wilayah Kecamatan Mamosalato. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 228,62 gram.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas aduan dan informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Mamosalato dan Bungku Utara.
“Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan rangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Ahmad Sadat di ruang kerjanya, didampingi Kasi Humas AKP I Wayan Sedana, Kamis (4/6/2026).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WITA. Petugas menyergap terduga pelaku berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai, saat berada di Pelabuhan Kapal Kayu, Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Momen penangkapan tersebut sempat direkam oleh warga sekitar dan mendadak viral di media sosial Facebook. AKP Ahmad Sadat pun membenarkan keaslian video yang beredar itu.
“Benar, video tersebut adalah rekaman kegiatan anggota kami di lapangan saat melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka S alias T,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 5 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat bruto 228,62 gram.
- Modus operandi: Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus teh, yang kemudian dimasukkan lagi ke dalam kardus air mineral.
- 1 unit ponsel merek Vivo Y17 warna hitam.
Saat ini, tersangka S alias T telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Klarifikasi Penangkapan di Desa Ganda-Ganda
Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba juga memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar di grup Facebook Info Morut mengenai peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
Ahmad Sadat membenarkan bahwa pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, pihaknya juga telah mengamankan seorang pria berinisial R di desa tersebut. Dari tangan R, polisi menyita 5 paket sabu siap edar dengan berat total 3,42 gram.
“Tersangka R juga sudah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Jika berkas perkara sudah rampung, akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Komitmen Berantas Narkoba
AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama-sama membentengi lingkungan tempat tinggal kita dari bahaya narkoba. Berikan informasi kepada anggota kami di lapangan, pasti akan langsung kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. AG

Opini Anda