MOROWALI UTARA – Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menggulung pelaku pencurian spesialis handphone (HP) yang beraksi di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40) dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia tersebut diciduk petugas pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, saat bersembunyi di rumah salah satu rekannya.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob Aipda Sarman ini bermula dari laporan korban bernama Sri Rahayu Wonti pada Senin (25/5/2026).
“Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengendus keberadaannya,” ujar AKP Andi Yaser.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit gawai hasil curian, yakni:
1 unit HP Realme X3 Superzoom warna biru
1 unit HP iPhone 7 Plus warna silver
1 unit HP Infinix Note 8 Pro warna hitam
“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (25/5/2026) malam di kediaman Sri Rahayu Wonti di Desa Tinompo. Saat itu, ketiga HP milik korban sedang diisi daya (charger) di dalam kamar tidur bagian depan.
Nahas, saat korban dan keluarganya sedang asyik menyantap makan malam di dapur, pelaku menyelinap masuk. Usai makan, korban yang berniat mengambil ponselnya terkejut melihat ruang kamar sudah kosong. Setelah berupaya mencari di seluruh penjuru rumah dan tidak membuahkan hasil, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.
Akibat perbuatannya, Papa A kini harus mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp500 juta. AG

Opini Anda