POSO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga Poso yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengakomodasi hak suara mereka secara akurat.
Melalui program ini, Bawaslu Poso mengajak masyarakat untuk aktif memeriksa status kepesertaan mereka dalam daftar pemilih.
Posko aduan ini ditujukan bagi warga Kabupaten Poso yang secara regulasi sudah memenuhi syarat untuk memilih (misalnya telah berusia 17 tahun, menikah, atau purnawirawan TNI/Polri), namun namanya belum tercantum dalam daftar pemilih.
Masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan kendala terkait data pemilih dapat langsung mendatangi lokasi posko resmi.
Alamat Posko Aduan PDPB Bawaslu Poso: Jl. Gatot Subroto No. 3, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.
Pihak Bawaslu Kabupaten Poso menegaskan bahwa validitas data pemilih merupakan salah satu pilar krusial dalam menciptakan pesta demokrasi yang bersih. Dengan data yang akurat, potensi sengketa dan pelanggaran pemilu dapat ditekan sejak dini.
“Ayo warga Poso! Pastikan data pemilih kita valid demi pemilu yang jujur dan adil,” tulis Bawaslu Poso dalam seruan resminya melalui akun Awasmin dengan tagar gerakan #ayoawasibersama.
Masyarakat diimbau tidak menunda untuk mengecek status hak pilihnya demi mengawal kualitas demokrasi, khususnya di wilayah Kabupaten Poso. SON

Opini Anda