Ket :Tampak Suasana Konfrensi Pers Kejari Poso serta para pihak yang berperkara dalam pelaksanaan keadilan restoratif.
POSOLINE.COM – Langkah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso pertama kalinya melakukan proses keadilan restoratif memang perlu untuk diberi apresiasi. Selain dapat menciptakan rasa keadilan, keadilan Restoratif juga efektif dan efisien dalam menghemat anggaran yang dikeluarkan oleh Negara.
Seperti yang dilakukan Pihak kejaksaan Negeri {Kejari} Poso yang pada akhirnya mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan {SKP2}, terhadap sebuah perkara tindak Pidana ringan yang melibatkan pihak tersangka dan korban berdasarkan Keadilan Restoratif {Restorative Justice}.
Pada sejumlah awak media, dalam siaran Persnya Kepala Kejaksaan Negeri {Kajari} Poso, LB Hamka, SH.MH, menegaskan, Keadilan resoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Hal ini berdasarkan pada payung hukum yang termaktub pada , pasal 1 ayat [1] Panja nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam keterangan lebih lanjut, LB Hamka mengatakan, perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan resoratif ini melibatkan tersangka atas nama Agustina Krisnawati Lewo dan korban Desila Sampe, dimana peristiwa pidana sendiri terjadi pada tanggal 14 juli 2020, di desa Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso.
Kejadian berawal dari adanya petandingan bola voley antara klub korban dan klub tersangka. Tengah pertandingan berlangsung, korban Desila Sampe melakukan protes kepada wasit mengenai selisih point antara klub korban dan klub tersangka. Aksi protes korban ditanggapi dengan sikap marah oleh tersangka sambil berkata, diam saja Kamu disitu, apakah kamu mau saya pukul?
Singkat kata, dari peristiwa adu mulut tersebut, berlanjut pada aksi pemukulan oleh tersangka kepada Korban. Dimana berdasarkan hasil visum pihak RSUD kabupaten Poso yang yang dibuat dan ditangani dr. Suarmianti tertanggal 16 Juli 2021, terdapat bengkak pada dahi ukuran empet kali tiga centimeter, luka lecet disertai bengkak pada hidung bagian kanan serta beberapa luka lecet lainya pada bagian wajah yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Selain itu, korban juga mengalami pusing di kepala dan hidung mengeluarkan darah akibat dari perbuatan tersangka.
Lebih jauh kata Kajari LB Hamka yang didampingi Kasi Pidum Muh. Amin.SH dan Kacabjari Tentena, Yunan SH, kalau perkara ini dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan pada Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Syarat lainya kata Kajari LB Hamka, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara, mengganti biaya yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana serta telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan korban.
“Semua syarat dapat terpenuhi sehingga pada perkara ini, dapat dilaksanakan keadilan Restoratif,” tandas LB Hamka.
Usai menyampaikan siaran Pers Kajari Poso menyerahkan berkas putusan berupa surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Rsetoratif no : B-912/P.2.13/Eoh.2/11/2021 tanggal 17 November 2021 kepada kedua belah pihak. Bro

Opini Anda