POSO- Polres Poso menangkap 4 tersangka kasus narkotika periode Januari- Februari 2024 dan sejumlah barang bukti seperti sabu, alat hisap, timbangan dan uang tunai.
“Keberhasilan Satuan Resnarkoba Polres Poso berhasil mengungkap 4 kasus dengan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Wakapolres Kompol Basrum Sychbutuh, saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Poso, Rabu (06/03-24).
Kasat Narkoba AKP Mulyadi dan Kasi Humas AKP Basirun Laele, ikut mendampingi Wakapolres Basrun Sych Butuh menjelaskan,
keempat tersangka berinisial HR, S, RL dan SA. Dua dari empat tersangka itu merupakan kurir narkoba.
Dijelaskan, lokasi penindakan terjadi di beberapa tempat, antara lain di Kelurahan Lawanga Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso, Kelurahan Ranonuncu Kecamatan Poso Kota Selatan, jalan BTN Kelurahan Mapane Kecamatan Poso Pesisir.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 42.69 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam 2 unit, uang tunai Rp. 527 ribu serta 2 unit kendaraan roda dua,” rincinya.
Ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku dengan ancaman hukuman berbeda.
Sementara Kasat Narkoba AKP. Mulyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” jelasnya. SON

Opini Anda