POSO– Warga Desa Salindu, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) merasa keberatan tindakan yang dilakukan Koperasi Pancula terkait penyaluran Dana Plasma Sawit dari Perusahaan PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) 2.
Keberatan itu disampaikan lewat 11 point pernyataan sikap yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso pada Senin, 13 Januari 2025.
Dihadapan para wakil rakyat, Ketua DPRD Poso Samuel Munda, Wakil Ketua I Sesi KD Mapeda, Waket II Hj. Masdina bersama Anggota DPRD Iskandar Lamuka, Conny Modjanggo, Rohana Hadjatu, Vivin Baso Ali, I Made Yusuf, Nicklas dan Miss Peuru.
Martian Mebukoli, S. Kom dan Yoksan Badodu, S. Sos didampingi 30 warga Desa Salindu sampai pernyataan sikap, intinya menuntut hak dari 26 penerima plasma yang belum terbayarkan dari koperasi.


Berikut isi 11 point Pernyataan Sikap Masyarakat Desa Salindu Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso yang menjadi korban Koperasi Pancula Langgeani Molanto Desa Salindu Penyaluran Dana Plasma Sawit oleh PT. SJA 2.
- Menuntut hak 26 penerima plasma yang belum terbayarkan ketua koporasi pada:
- A. Semester 8 pembayaran Juli 2023
B. Semester 9 pembayaran Desember 2023
C. Semester 10 pembayaran Juli 2024
D. Semester 11 pembayaran Desember 2024
- Menuntut transparasi dan pertanggung jawaban ketua koperasi dalam proses penerimaan dan penyaluran dana plasma sejak tahun 2019-2024/ semester 1-11
- Menuntut pembayaran selisih kepada seluruh penerima plasma (112 penerima) desa salindu sejak tahun 2019-2024/semester 1-11
- Menuntuk pengembalian dana pangkal pembentukan koperasi pancula langgeani molanto yang di kumpulkan ketua koperasi pada masyarakat untuk mendirikan koperasi
- Menuntut agar kasus ini di proses secepatnya secara hukum yang berlaku di Indonesia sesuai laporan kami di Polres Poso
- Menuntut agar PT. SJA 2 menghentikan pembayaran dana plasma kepada koperasi Pancula Langgeani Molanto Salindu, karena kami penerima plasma tidak lagi percaya kepada koperasi.
- Menuntut, agar membubarkan koperasi Pancula Langgeani Molanto, karena kami tidak percaya lagi terhadap kredibilitas pengurus koperasi sehingga menyebabkan konflik sosial di masyarakat Salindu antara mereka yang masih menerima vs yang tidak menerima dana plasma.
- Menuntut agar PT.SJA bertanggung jawab atas kasus ini karena sudah sejak beberapa tahun lalu masyarakat mengadu tentang kasus ini tetapi tidak di indahkan perusahaan sehingga terkesan ada konspirasi antara PT. SJA dengan koperasi untuk memiskinkan masyarakan
- Menuntut agar PT. SJA memberikan ganti rugi in material terhadap masyarakat penerima plasma yang sakit maupun yang meninggal yang tidak mendapatkan haknya pada saat mereka memerlukan uang untuk pengobatan mereka
- Meminta DPRD Poso untuk memberhentikan sdr. Harsab Paeri, S.Sos sebagai Ketua/Keanggotaan DPD Salindu karena menggunaakan jabatannya untuk mengintimidasi Pjs Kades dan masayarakat Salindu untuk kepentingan pribadi.
- Meminta DPRD Poso memberikan rekomendasi kepada Kapolres Poso untuk mengganti Kapolmas Desa Salindu karena dianggap bekerja sama dengan koperasi salindu dalam memiskinkan masyarakat salindu.**
Opini Anda