𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Pengadilan Negeri (PN) Poso kembali menggelar sidang dalam perkara dugaan pembunuhan Nugi (3thn) dengan terdakwa Gunadi (33) alias Papa Wiliam. Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan dus saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Poso.
Dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut pada lanjutan di persidangan PN Poso pada Senin 25 April 2022 dr. Jalaluddin Yusuf dan dr. Welhelmina. Dua saksi ahli ini sengaja dihadirkan terkait kondisi terdakwa setelah menjalani pemeriksaan oleh medis berkaitan dengan kejiwaan .
Saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait kondisi saat pemeriksaan, saksi ahli dr. Jalaluddin Yusuf menjelaskan saat pemeriksaan pasien ini kadang suka lupa, menurut faktor kepribadian psikologi dan saraf ada keluhan pada daya ingat.
“Minta maaf pak dok saya lupa,” kata saksi ahli menirukan gaya pasien sewaktu menjalani pemerikasaan. Malahan kata saksi ahli, pasien yang kini jadi terdakwa gampang lupa, malahan waktu ditanya tanggal lahir atau hal yang bersifat pribadi ada keraguan daya ingat dan tidak konsisten.
Dihadapan Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum terdakwa, saksi ahli dr. Djalaludin Yusuf menerangkan tidak menemukan gangguan jiwa, mental maupun fisik. Mempertegas Majelis Hakim Marjuanda Sinambela kembali bertanya, ” Apakah ada gangguan jiwa, saat kejadian dalam perkara?, “Saya tidak menemukan,” jawab saksi ahli.
Salah satu saksi ahli dari RSUD Poso dr. Welhelmina dalam BAP menjelaskan, setelah dilakukan observasi sebagaimana surat Visum Et Repertum Psychiatrucum (VER) menyimpulkan bahwa terdakwa berdasarkan hasil tes memori dengan 29 artinya memorinya dalam keadaan normal dan tidak mengalami penurunan.
Dalam kesaksiannya Welhelmina mengatakan, saat menjalani pemeriksaan sesuai dengan metode yang digunakan selama ini. “Saat menjalani pemeriksaan pasien tenang, sehat untuk fungsi otak,” kata Welhelmina menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Pada persidangan ini, Majelis Hakim Harianto Mamonto selaku Hakim Anggota, Marjuanda Sinambela mendampingi Hakim Ketua Bambang Condro Waskito, sementara JPU Nouval Arbi Wibowo, Kuasa Hukum terdakwa Viktor Posawa. 𝗦𝗢𝗡

Opini Anda