𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Poso di Tentena melakukan penahanan terhadap tersangka KT, tersangka merupakan Kaur keuangan Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Poso di Tentena Musmuliady, SH mengatakan, penahanan tersangka KT diduga melakukan penyelewengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 dan 2020 Desa Amporiwo.
Dari hasil penyidikan pihak Cabang Kejaksaan Tentena, ditemukan ketekoran kas keuangan desa, seperti kekurangan volume, mark up, kelebihan Bayar, belanja fiktif serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Melebihi realisasi dan Pajak yang tidak disetorkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 342.042.154 00,” kata Kacabjari, seperti dikutip akun fb Cabjari Tentena, Senin (30/10-22).
Sedangkan tersangka KT, kini menjalani penahanan di Rutan Kelas llA Palu selama 20 hari sejak Hari ini tanggal 31 Oktober 2022 sampai 19 November 2022 mendatang.
Dia mengatakan, pihak Kejaksaan Tentena menjerat tersangka KT dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 𝗦𝗢𝗡

Opini Anda