POSO – Menjelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Poso untuk segera melakukan pelaporan pajak lebih awal.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib pajak sekaligus menghindari kepadatan sistem di akhir periode pelaporan.
Dalam penyampaiannya, dr. Verna menekankan bahwa pelaporan pajak kini semakin mudah berkat dukungan teknologi digital. Ia mengajak masyarakat untuk tidak menunda-nunda kewajiban ini agar tidak terburu-buru saat mendekati deadline.
“Saya mengajak seluruh ASN dan warga Poso yang merupakan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Dengan lapor lebih awal, prosesnya akan terasa lebih cepat, nyaman, dan kita terhindar dari kendala teknis yang biasa terjadi di akhir waktu,” ujar dr. Verna, dikutip posoline.com dari akun Facebook Kominfosandi Poso, Selasa (24/02-26).
Ada hal baru yang ditekankan dalam imbauan tahun ini. Mengingat adanya pembaruan sistem administrasi perpajakan, Bupati mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan dua hal utama sebelum melapor:
Aktivasi Akun Coretax: Pastikan akun pada sistem terbaru (Coretax) sudah aktif.
Kode Otorisasi: Pastikan wajib pajak sudah memiliki kode otorisasi untuk kelancaran transaksi perpajakan digital.
Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata warga dalam pembangunan daerah. Pajak yang dikelola dengan baik akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan di Kabupaten Poso.
Pemkab Poso juga berharap para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat menjadi teladan bagi stafnya dalam melaporkan SPT tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. SON

Opini Anda