JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu transformasi digital dalam layanan pertanahan. Salah satu dokumen krusial yang kini wajib dipahami oleh masyarakat adalah Sertifikat Elektronik Tanah ATR BPN.
Bagi Anda yang sudah beralih atau hendak mengurus dokumen ini, penting untuk memahami secara detail setiap informasi yang tertera pada lembar dokumen digital tersebut.
Lantas, apa saja isi lengkap dari Sertifikat Elektronik? Berikut penjelasan rinci komponen pada halaman depan dan halaman belakang sertifikat tanah elektronik resmi.
Komponen Utama Halaman Depan Sertifikat Elektronik (H2)
Halaman depan sertifikat elektronik menyajikan data yuridis, identitas pemilik, serta informasi lokasi administratif tanah. Berdasarkan dokumen resmi Kementerian ATR/BPN, berikut komponen pada halaman depan:
- Edisi dan Kode Sertifikat Elektronik: Berisi riwayat pembuatan sertifikat dan catatan kegiatan pelayanan pertanahan (contoh: Edisi 1 | Peralihan Hak Karena Jual Beli).
- Jenis Hak dan NIB: Mencantumkan jenis hak atas tanah (Hak Milik/HM, HGB, HGU, HP, atau HPL) serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas unik bidang tanah.
- Kalimat Pendahuluan: Pernyataan legalitas kepemilikan bidang tanah beserta batasan jangka waktu hak jika ada.
- Pemegang Hak: Memuat nama lengkap dan uraian identitas pemilik sah atas tanah tersebut.
- Catatan Pendaftaran: Berisi uraian dasar perolehan tanah (seperti Akta Jual Beli/AJB) dan status catatan pendaftaran hukum terakhir.
- Bidang Tanah: Rincian letak administratif lokasi tanah mencakup RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta luas tanah.
- Tanda Tangan Elektronik: Pengesahan resmi berupa Tanda Tangan Elektronik Kepala Kantor Pertanahan setempat yang terdaftar di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Komponen Utama Halaman Belakang Sertifikat Elektronik (H2)
Pada bagian halaman belakang, Sertifikat Elektronik menyajikan data teknis pemetaan serta fitur verifikasi digital mutakhir:
- Letak Bidang Tanah (Peta Spasial): Menampilkan peta lokasi bidang tanah dengan keterangan luas sesuai hasil pengukuran. Peta dipetakan secara presisi menggunakan layanan OpenStreetMap.
- Catatan untuk Diperhatikan (Disclaimer): Berisi poin-poin penting, batasan, dan ketentuan hukum yang wajib diperhatikan oleh pemegang sertifikat.
- Fitur Keamanan QR Code: Merupakan kode terenkripsi yang berfungsi untuk memverifikasi keaslian dokumen. Masyarakat dapat memindai QR Code ini untuk menampilkan status Sertifikat Elektronik secara langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Langkah Jika Terjadi Perbedaan Data (H3)
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kesesuaian data fisik dan digital. Apabila terdapat perbedaan data pada hasil cetak Sertifikat Elektronik dengan data pada aplikasi Sentuh Tanahku, pemegang hak dapat segera melaporkan hal tersebut ke Kantor Pertanahan setempat untuk tindak lanjut verifikasi.**

Opini Anda